Ambon

Untuk bisa melakukan perjalanan, penumpang wajib menunjukkan dokumen-dokumen dan memenuhi peraturan yang berlaku di bawah ini:

  1. Identitas yang berlaku (KTP/atau dokumen identitas yang berlaku)
  2. Hasil test negative COVID-19 swab test berbasis PCR
    • Wajib ditunjukkan pada saat keberangkatan dan kedatangan di bandara.
    • Hasil test berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
    • Penumpang dari area yang tidak memiliki fasilitas PCR/swab test atau rapid bisa membawa/menunjukkan surat keterangan sehat dan bebas dari gejala infulenza baik dari Puskemas maupun rumah sakit setempat.
  3. Mengisi formulir Health Alert Card (HAC) Indonesia.
    • Dapatkan formulirnya di https://inahac.kemkes.go.id
    • Setelah melengkapi formulir Anda akan mendapatkan QR Code untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pada saat keberangkatan maupun kedatangan.
  4. Memenuhi kebijakan perjalanan yang dikeluarkan masing-masing penerbangan.
  5. Mengisi formulir Keluar dan Masuk (SIKM) – bagi pemegang KTP yang dikeluarkan oleh Pemda Ambon.
  6. Bila perlu, siapkan 2 (dua) set Salinan dari dokumen-dokumen penting Anda. Ada beberapa bandara yang meminta salinan dokumen tersebut untuk kepentingan administrasi.